faq1:5k22:107924--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wp beli ikan ke pengepul untuk dijual lagi mungut 22 gak?
Jawaban
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) konfirmasi ke KPP untuk keputusan masuk ke kriteria itu atau enggak
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k22/107924--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)