User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107915--30-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dalam PMK 34/2017 Pasal 2 ayat (1) huruf g disebutkan sebagai berikut: Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Bagaimana jika suatu perusahaan membeli produk turunan batubara dari penjual yang memiliki IUP OPK Nickel. Apakah atas transaksi tersebut tetap dipungut PPh Pasal 22 oleh

Jawaban

sebagaimana yang di jelaskan di pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017, Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sementara Izin usaha pertambangan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (Pasal 1 ayat (5) PMK-34/PMK.010/2017) dari 2 dasar aturan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k22/107915--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)