User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107913--30-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

axmin, mau nanya… untuk faktur pajak masukan dengan kode awal 04 (pemberian cuma cuma) itu masuk di formulir 1111-B2 atau 1111-B3 ya? == Mas/Mba untuk pemberian cuma-cuma ini bisa dikreditkan kan ya? berarti masuk ke formulir 1111-B2? Terima kasih Mas/Mba

Jawaban

Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. Bisa dikreditkan atau tidaknya kembali ke pasal 9 ayat (8) UU PPN, kalau dikreditkan masuk ke B2 kalau tidak dikreditkan masuk ke B3.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k22/107913--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)