Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP menerima Faktur Pajak atas pembelian truk untuk operasional perusahaan, apakah PPN atas pembelian truk tersebut dapat dikreditkan? WP menyampaikan pembelian truk tersebut ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Mas mba sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN bisa ya berarti? Kalau truknya plat kuning, apa perlakuannya sama aja untuk transaksi perolehan truknya tetap bisa dikreditkan FP Masukannya?
Jawaban
digali kembali truknya digunakan untuk apa. penjelasan pasal 9 ayat 5 UU PPN stdd UU CIKA Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak. Jasa freight forwarding Pasal 3 PMK 56/2015, pajak masukann
Dasar Hukum
–
Editor
MDR