faq1:5k22:107880--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
seandainya dari 100% dividen yang dibagikan terdiri dari:1. Bpk A 20% ingin memanfaatkan fasilitas dividen yang bebas pajak2. Bpk C 80% tidak ingin memanfaatkan fasilitas dividen yang bebas pajakKami sebagai perusahaan apakah wajib :1. Membuat bukti potong atas dividen bapak C dan menyetorkan pajaknya sesuai dengan aturan lama?2. Membuat bukti potong atas dividen bapak A dengan tarif PPh 0%, sehingga di pelaporan SPT Masa kami melaporkan jumlah dividen secara 100%.
Jawaban
Badan tidak perlu melakukan pemotongan. Jika memang si OP tidak melakukan investasi si OP tersebut lah yg wajib setor sendiri nantinya.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k22/107880--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)