User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107866--30-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan mengenai ketentuan PPh 21. saya dan istri sudah gabung NPWP. bagaimana ketentuan perpajakan PPh 21 jika istri menerima penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja?

Jawaban

untuk SPT Tahunan berarti nanti semua penghasilan si istri tidak boleh di masukan ke lampiran final (penghasilan istri dari satu pemberi kerja) tapi harus di masukan ke induk di gabung/di akumulasi dengan penghasilan suami

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k22/107866--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)