faq1:5k22:107858--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
yg syarat minta nsfp harus lapor spt ppn 3 masa terakhi itu dimana?
Jawaban
Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: (Pasal 9 ayat (3) PER-17/PJ/2014) telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; telah melakukan aktivasi Akun PKP; dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k22/107858--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)