faq1:5k22:107857--30-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Natura menurut UU HPP?
Jawaban
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k22/107857--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)