User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107857--30-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Natura menurut UU HPP?

Jawaban

penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k22/107857--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)