User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107829--30-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

spt pph 15 jika sudah unifikasi sesuai kep tp wp tidak melakukannya (manual) gimana?

Jawaban

Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemotong/Pemungut PPh dikenai sanksi administrasi sesual dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. PER 23/2020 Dalam hal Pemotong/Pemungut PPh yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) menyampaikan S

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k22/107829--30-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)