faq1:5k22:107817--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kak, kalau “sekarang saya mendapatkan skpkb atas ppn masukan yg tidak dikreditkan di 2017. tetapi pada akhir tahun 2017 ini untuk ppn masukan ini sudah dijadikan biaya pd tahun tersebut, apakah masih boleh dikreditkan 80% sesuai pasal 65 PMK 18/2021?” Ini gak bisa dikreditkan karena sudah pernah dibebankan ya kak?
Jawaban
WP Off ketika digali
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/107817--17-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1