faq1:5k22:107808--16-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP yg memiliki fasilitas sesuai PMK-130/2020, utk mengajukan SKB PPh 22 import apakah hanya cukup melampirkan KMK tsb? Kalau di pasal 19 (3) kan disebutkan ga perlu skb ya mas/mba. Ini berarti dia ga perlu ngajuin skb, scr sistem npwp dia udh ga dipungut pph 22 impor?

Jawaban

“bisa dijelaskan sesuai ketentuan aja ya Nan. Sesuai ketentuan pasal 19 PMK-130/PMK.010/2020: (3) Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama periode pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. (4) Penghasilan yang d

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/107808--16-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1