faq1:5k22:107806--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kalau ada perbaikan PEB tapi yang muncul di prepoulated PEB adalah data PEB yang lama, apa bisa input manual saja? kemudian PEB lamanya perlu diubah atau langusng input baru?
Jawaban
kalau belum terlanjur diinput maka bisa key in sesuai data PEB yg benar. Kalau sudah terlanjur diinput dan gabisa diubah, maka PEB lama DPP sama PPN-nya di nol-in terus input PEB yg baru.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/107806--16-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)