User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107806--16-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau ada perbaikan PEB tapi yang muncul di prepoulated PEB adalah data PEB yang lama, apa bisa input manual saja? kemudian PEB lamanya perlu diubah atau langusng input baru?

Jawaban

kalau belum terlanjur diinput maka bisa key in sesuai data PEB yg benar. Kalau sudah terlanjur diinput dan gabisa diubah, maka PEB lama DPP sama PPN-nya di nol-in terus input PEB yg baru.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/107806--16-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)