faq1:5k22:107804--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan kami menjual cat,, kami menitipkan kepada dealer untuk menjualnya dan memberikan voucher cashback kepada pelanggan yg membeli lbh dari beberapa item dng voucher cashback misalnya 100.000. atas pemberian cashback itu apakah dikenakann pajak?
Jawaban
dijelaskan sesuai SE-24/2018. Jika di kontrak ada pengakuan/penagihan atas jasa maka dikenai PPh atas jasa manajemen. Jika tidak, maka berlaku ketentuan dikenai PPh 21 jika penerima OP atau dikenai PPh 23 jika penerima WP Badan DN. Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/107804--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)