User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107801--15-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/mbak untuk pembuatan nota retur apakah ada batasan masanya?

Jawaban

“1. Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. (Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010) 2. Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010)”

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/107801--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)