faq1:5k22:107801--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas/mbak untuk pembuatan nota retur apakah ada batasan masanya?
Jawaban
“1. Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. (Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010) 2. Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010)”
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/107801--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)