User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107799--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan kami ingin melakukan pembelian barang dari negara Taiwan dan menjual barang tersebut ke Negara Malaysia. Barang dikirim Langsung dari Taiwan menuju Malaysia, tidak melalui Indonesia. Selama ini kami melakukan pembelian barang/ impor barang dari Luar negeri masuk ke Indonesia, kewajiban pajaknya PPN Impor dan PPH 22. Untuk transaksi kali ini berhubung customernya ada di Malaysia jadi barang langsung dikirim dari Taiwan menuju Malaysia. Untuk aspek perpajakan terkait PPh dan PPN untuk

Jawaban

1. PPh: penghasilan dilaporkan di SPT Tahunan. Jika dikenai PPh di LN maka bisa jadi kredit PPh pasal 24. 2. PPN: karena gak masuk pengertian penyerahan DN, ekspor, ataupun impor (kasus WP penyerahan BKP berwujud dilakukan di luar daerah pabean) maka harusnya tidak dikenai PPN.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/107799--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)