faq1:5k22:107796--15-desember-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk ketentuan pasal 7 ayat 2a uu hpp, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak, ini berlaku kapan ya mas/mba?
Jawaban
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/107796--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)