User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107796--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk ketentuan pasal 7 ayat 2a uu hpp, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak, ini berlaku kapan ya mas/mba?

Jawaban

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/107796--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)