faq1:5k22:107795--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk Dividen yg diterima badan dari luar negeri yg sahamnya tidak diperdagangkan di BE, maka harus menginvestasikan minimal 30% dari laba setelah pajak agar dikecualikan dari objek PPh. Jika kurang dari 30% yg diinvestasikan maka yg diinvestasikan senilai brp % tsb dikecualikan, namun 30%- berapa % yg diinvestasikan itu dikenai Pasal 17 UU PPh ya mas/mba?
Jawaban
selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/107795--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)