User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107795--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk Dividen yg diterima badan dari luar negeri yg sahamnya tidak diperdagangkan di BE, maka harus menginvestasikan minimal 30% dari laba setelah pajak agar dikecualikan dari objek PPh. Jika kurang dari 30% yg diinvestasikan maka yg diinvestasikan senilai brp % tsb dikecualikan, namun 30%- berapa % yg diinvestasikan itu dikenai Pasal 17 UU PPh ya mas/mba?

Jawaban

selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/107795--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)