faq1:5k22:107790--14-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kawasan bebas dg TLDDP, penyerahan BKP dari jakarta ke batam. jika faktur sudah terbit 070, namun tryt endorsment ditolak, kami buat pengganti menjadi 071 atau 010, apakah surat endorsment sebelumnya batal dan mesti urus lg? kalau misal endors sudah disetujui, namun kami ada ganti faktur menjadi 071, apakah mesti diurus endorsment nya lg atau cukup menggunakan endorsment yg 070 ya mba?
Jawaban
Jika endorsement ditolak maka tidak berhak fasilitas sehingga FP diganti menjadi kode 011. Jika endorsement diterima dan dokumen endorsement sudah benar tapi FP ada kesalahan maka bisa diterbitkan FP Pengganti.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/107790--14-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)