User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107789--14-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya mas mbak, status PTKP untuk karyawati dgn status kawin, apakah boleh jika menanggung PTKP anak (TK/1) sedangkan untuk suami menanggung PTKP status Kawin (K/0) ? status gabung dan keduanya bekerja.

Jawaban

NPWP istri gabung dengan suami. Jika yg dimaksud PTKP di dalam bupot A1/A2 maka PTKP untuk karyawati kawin adalah untuk dirinya sendiri.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/107789--14-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)