faq1:5k22:107768--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin menanyakan untuk NSFP yang tiak terpakai pelaporannya di kirim ke KPP setempat atau dilaporkan secara online?
Jawaban
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (PER-24/PJ/2012 pasal 10 ayat 2)
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k22/107768--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)