faq1:5k22:107765--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami sudah jawab surat SP2DK nya, tp belum mendapatkan surat STP dari Pajak. mau kami bayar dulu atau tunggu saja STP dari KPP? wp ada kurang bayar pph
Jawaban
Sp2dk ini kan bukan pemeriksaan ya jadi semisal wp menyadari ada kekurangan bayar pada spt tahunannya di tahun 2016, maka silakan lakukan pembetulan sptnya kemudian bayar kekurangan pphnya dengan map kjs yang sesuai kemudian laporkan lagi sptnya sebagai pembetulan. Kalau menunggu STP ini biasanya atas keterlambatan kekurangan pembayaran kan akan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran, nah itu untuk melakukan pembayaran menunggu STP dr KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k22/107765--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)