User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107763--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Klo bonus dari pemerintah tidak dikenai potongan sesuai UU pajak. Nha klo dari pihak sponsor/swasta/pribadi ?? https://twitter.com/Dhox_TEEMGE/status/1476084768613621760 Mas/mba, ini bagaimana ya?

Jawaban

kalau bonus yang diberikan ini merupakan bonus karena hadiah penghargaan, maka atas pemberian bonus/hadiha penghargaan ini dikenakan pph pasal 21 apabila penerima adalah orang pribadi dan pph pasal 23 apabila diterima oleh badan.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k22/107763--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)