faq1:5k22:107763--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Klo bonus dari pemerintah tidak dikenai potongan sesuai UU pajak. Nha klo dari pihak sponsor/swasta/pribadi ?? https://twitter.com/Dhox_TEEMGE/status/1476084768613621760 Mas/mba, ini bagaimana ya?
Jawaban
kalau bonus yang diberikan ini merupakan bonus karena hadiah penghargaan, maka atas pemberian bonus/hadiha penghargaan ini dikenakan pph pasal 21 apabila penerima adalah orang pribadi dan pph pasal 23 apabila diterima oleh badan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k22/107763--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)