User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107762--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS yang kebijakan 2 kan untuk harta yg di peroleh tahun 2016 sampai 2020 ya, kalau npwp baru terdaftar 2021 boleh ikut tidak?

Jawaban

Jika WP terdaftar di 2021 karena kewajiban subjektif dan objektif memang baru muncul di 2021, maka WP tidak akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2020, sehingga tidak perlu ikut PPS. Jika WP terdaftar 2021 namun kewajiban subjektif dan objektif sebenarnya sudah ada sejak sebelum 2021, maka WP punya 2 pilihan: (a) melaporkan SPT setiap tahun dari tahun seharusnya terdaftar s.d. tahun 2020, (b) mengikuti program PPS. Jika ikut PPS, maka ikut ketentuan pasal 11 UU HPP, yaitu SPT 2020 ha

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k22/107762--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)