User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107761--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika perusahaan hibah tanah kepada pemerintah daerah, Ada kewajiban perpajakan yg harus dipenuhi nggak, oleh pemberi? Alasan perusahaan hibah, karena pemdanya minta

Jawaban

Untuk hibah yg dikecualikan dr objek pajak sesuai pasal 2 ayat (3) pmk 90/2020. Selain itu, keuntuntungan karena pengalihan harta menjadi objek pph bagi pemberi hibah. Disamping itu ada pph pengalihan T/B kpd pemerintah dg tarif 0%

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k22/107761--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)