User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107760--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

masa sept 2018 ada kelebihan setor pph 21, dan blm di pbk namun suda masuk kompensasi di masa okt, kami akan melakukan pembetulan, apakah harus di pbk dahulu pak? atau seperti apa?

Jawaban

Menurut pmk 242/2014 pbk hanya dpt dilakukan ketika pembayaran blm diperhitungkan dg SPT. Atas kelebihan penyetoran masa september tsb silakan permohonan pmk 187, kemudian di masa oktober seharusnya wajib pajak tidak boleh mengkompensasikan kelebihan setor tsb, baiknya untuk teknis pembetulan konfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k22/107760--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)