faq1:5k22:107757--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
selamat pagi pak saya ingin bertanya, apabila WP memiliki SPT PPh badan lebih bayar dan tidak memilih restitusi, kan akan dilakukan pemeriksaan ya? apakah apabila atas pemeriksaan diterbitkan SKPKB WP akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP? terima kasih
Jawaban
Yang dimaksud wp dengan “tidak memilih restitusi” adalah tidak mencentang apapun di spt induk. Hal ini tidak dimungkinkan karena jika spt nya LB, tidak akan bisa tersimpan. Ketika WP diperiksa dan terbit SKPKB, maka sanksi sesuai pasal 13 ayat (2) UU KUP sttd UU HPP akan diberlakukan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k22/107757--29-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1