faq1:5k22:107754--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kegiatan manajemen di Pasal 9 ayat 8 UU PPN ada detilnya kan seperti apa? terkait pengkreditan PM
Jawaban
Jawab sesuai UU aja mba sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN seharusnya tetap bisa dikreditkan bisa dilihat penjelasannya di penjelasan UU tsb. kalau butuh penegasan bisa ke AR KPP aja
Dasar Hukum
–
Editor
DJS
faq1/5k22/107754--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)