User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107752--29-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk kawasan berikat atau bukan, kalau ada retur ttp hrs buat nota retur ya mas/mbak? adakah pengecualiannya?

Jawaban

- Kalau retur dan ada pengembalian barang, kalau sesaui PMK 65/2010 pasal 2 ayat 3 kan ga dianggap retur ya sepanjang jenis, jumlah fisik, dan harganya sama. jadi tidak perlu dibuatkan nota retur. Jadi tidak ada pengisian apa apa di e-faktur ya. Untuk alur keluar masuk barang dari kawasan berikat ke TLDDP dan sebaliknya ini silahkan konfirmasi ke BC ya. -Untuk retur yang tidak diganti barangnya. Ini masih belum ada penegasan, silahkan konfirmasi ke KPP, apakah menggunakan mekanisme nota retur s

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k22/107752--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)