faq1:5k22:107748--29-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#54Q: Jika transaksi terjadi di Bulan September 2021, maka batas pembuatan Faktur Pajak adalah 3 bulan berikutnya yaitu bulan Desember 2021, apakah benar begitu Bu?

Jawaban

#54A: bukan begitu cara mengartikan dan menyampaikan kalimatnya ke wp ya… faktur pajak itu seharusnya diterbitkan pada saat penyerahan atau penerimaan pembayaran, mana yg lebih dulu Pkp yg telat menerbitkan FP dikenakan sanksi sesuai pasal 14 uu kup stdtd uu hpp. Kalau telat nerbitinnya lebih dari 3 bulan, dianggap bukan fp sehingga faktur pajaknya tidak bisa dikreditkan oleh pembeli

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/107748--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)