User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107735--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp sebagai pengusaha produk kayu yg melakukan ekspor, ketika membeli log/kayu ke petani, wp tsb melakukan pemotongan PPh tdk ya? (apa masuk ke pph 22) mas mba?

Jawaban

Iya mas, di pmk 34/2017 kan ada ya objek pph 22 salah satunya pembelian bahan dari hasil perhutanan yg belum melalui proses manufaktur oleh eksportir/pengusaha industrinya untuk keperluan industri/ekspornya. Pastikan dulu sesuai ketentuan tsb atau tidak

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k22/107735--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)