faq1:5k22:107733--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah jasa lelang yang diberika oleh balai lelang termasuk ke dalam pengertian jasa perantara yang dimaksud dalam PMK-141/PMK.03/2015?
Jawaban
Dijelaskan secara secara normatif kalo jasa lelangnya sendiri nggak disebut spesifik. yang mendekati paling jasa perantara/keagenan. selebihnya boleh minta penegasan ke KPP aja
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k22/107733--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)