faq1:5k22:107724--29-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Barusan saya mengupload pajak masukan, tetapi salah memasukkan masa pajak yang harusnya 11 saya masukkan 12. Apakah bisa diganti? Saya coba membatalkan faktur tidak bisa. Mohon bantuannya, terima kasih banyak

Jawaban

konfirm sambil jawab ya mbak, masa pajak di sini maksudnya masa pelaporan faktur pajak masukan/masa pengkreditan pajak masukan kah? kalau iya maka sampaikan bahwa faktur pajak masukan yang sudah diupload dan sudah approval sukses tidak bisa diubah lagi masa pengkreditan fakturnya, dan untuk case tsb arahnya bukan pembatalan faktur pajak jd seharusnya faktur pajaknya tidak dibatalkan/tidak diklik batal seperti case salah masa pajak di faktur pajak keluaran

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k22/107724--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)