User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107712--29-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

dlm hal ada faktur yg terlewat utk dikreditkan di masa sebelumnya & telah melewati masa pengkreditan 3 bulan misal, faktur masukan tertanggal juli apa boleh sy masukkan ke efaktur masa november pembetulan?

Jawaban

Atas PM tersebut tidak bisa dikreditkan ke masa November karena sudah melebihi 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak tetapi bisa dilakukan pengkreditan dengan mekanisme pembetulan

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k22/107712--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)