faq1:5k22:107712--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
dlm hal ada faktur yg terlewat utk dikreditkan di masa sebelumnya & telah melewati masa pengkreditan 3 bulan misal, faktur masukan tertanggal juli apa boleh sy masukkan ke efaktur masa november pembetulan?
Jawaban
Atas PM tersebut tidak bisa dikreditkan ke masa November karena sudah melebihi 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak tetapi bisa dilakukan pengkreditan dengan mekanisme pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k22/107712--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)