User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107700--29-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Tweet sebelumnya: halo @kring_pajak perusahaan sy punya vendor non PKP shg tdk menerbitkan faktur pajak tapi masuk kedalam dokumen DJBC BC 2.7 apakah tetap harus saya laporkan kedalam PPN masa seperti DJBC BC 2.3? Jawaban agent: Hai, Kak. Apakah dokumen tsb berkaitan dgn pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lainnya? Jika iya, maka BC 2.7 masuk ke lampiran B3. lanjutan wp: bagaimana jika dokumen tersebut bukan Kawasan Berikat? apa harus dilaporkan dalam PPN masa?

Jawaban

Kembalikan lagi ke WP tsb. Silakan konfirm lagi, barang tsb berasal dari mana? Detail transaksinya bagaimana? Antara siapa dg siapa? Karena tempat asal barang tsb akan menentukan jenis dokumen BC yg terbit. Bisa jadi dokumen yg terbit bukan lagi berupa BC 2.7, maka ketentuannya juga akan berbeda nantinya. Tetap tekankan lagi bahwa BC 2.7 masuk ke Lamp B3 SPT Masa PPN. Lalu, untuk pengandaian wp tadi, silakan digali dulu.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k22/107700--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)