User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107697--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya aspek perpajakan bagi perusahaan yg ikut konsorsium utk sbuah proyek nanti jika mendapat bagi hasil apa yah aspek pajaknya?

Jawaban

Saat bagi hasil kalau masuk ke pengertian penghasilan di UU PPh (tambahan kemampuan ekonomis) dan bukan termasuk objek potput, maka nanti masuknya ke spt tahunan badannya sebagai penghasilan bagi yang menerima bagi hasilnya. Untuk PPN kembali ke Pasal 4A UU PPN kalau diberikan dalam bentuk uang, bukan termasuk objek PPN.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k22/107697--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)