faq1:5k22:107697--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya aspek perpajakan bagi perusahaan yg ikut konsorsium utk sbuah proyek nanti jika mendapat bagi hasil apa yah aspek pajaknya?
Jawaban
Saat bagi hasil kalau masuk ke pengertian penghasilan di UU PPh (tambahan kemampuan ekonomis) dan bukan termasuk objek potput, maka nanti masuknya ke spt tahunan badannya sebagai penghasilan bagi yang menerima bagi hasilnya. Untuk PPN kembali ke Pasal 4A UU PPN kalau diberikan dalam bentuk uang, bukan termasuk objek PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k22/107697--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)