faq1:5k22:107690--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya, saat pembuatan kode billing PIB, tulisannya SKB tidak valid. saya menggunakan SKET PP23–untuk SKET PP 23 apakah dapat digunakan untuk PPh 22 impor mas mba?
Jawaban
Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: a. impor; atau b. pembelian barang, dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k22/107690--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)