User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107690--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya, saat pembuatan kode billing PIB, tulisannya SKB tidak valid. saya menggunakan SKET PP23–untuk SKET PP 23 apakah dapat digunakan untuk PPh 22 impor mas mba?

Jawaban

Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: a. impor; atau b. pembelian barang, dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k22/107690--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)