faq1:5k22:107686--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#21Q: Mohon informasi ketentuan perpajakan dan contoh Pemberian Natura kepada karyawan sebagai Obyek PPh 21 sesuai UU HPP ? berdasarkan uu HPP natura adalah objek pajak, kecuali yg diatur di pasal 4 ayat 3 huruf d. selain yg dikecualian berarti objek pph dan bisa dibebankan oleh pemberi. kurang lebih gitu cukup atau nambah gimana ya?

Jawaban

#21A: menurut Pasal 4 ayat 1 UU HPP, natura merupakan objek PPh kecuali natura yg disebutkan dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d. natura bisa dibiayakan oleh pemberi kerja sepanjang berkenaan dengan 3M (Pasal 6 ayat 1 huruf n) kalau contoh pemberian natura ataupun contoh perhitungannya sampai saat ini belum tersedia bund. pantau terus untuk aturan turunannya yaa

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k22/107686--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)