faq1:5k22:107684--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Hallo Min, apakah PPh Final bunga deposito tetap dikenakan untuk BLU yang merangkap sebagai Bendahara Pemerintah juga, yang ingin mendepositokan dananya? https://twitter.com/dwyiwi/status/1475815134094237696 Ini tetap mengacu ke pengecualian sebagai bukan subjek pajak badan Pasal 2 ayat 3 UU PPH sehingga tidak dikenakan PPh atau gimana ya mas mba ?

Jawaban

Betul , Mas unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1.pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2.pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara Jika BLU tsb memenuhi kriteria diatas maka termasuk bukan subjek pajak d

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k22/107684--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)