User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107682--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

zin tanya, s.ket PP 23 bisa dianggap sebagai SKB untuk PPh 22 impor? mekanismenya seperti apa ya?

Jawaban

: Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: a. impor; atau b. pembelian barang, dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. Setelah digali , muncul keterangan sket tidak valid di BC . Coba dicek dulu di rumah kodo

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k22/107682--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)