User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107681--29-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mau tanya terkait dengan sanksi jika terdapat PIB yang belum di setorkan dan dilaporkan. Aturannya dimana ya? Terimakasih.

Jawaban

Sesuai pasal 13 UU KUP sttd UU HPP , PPN impor tsb dapat ditagihkan dengan ketetapan pajak ( SKP /SKPKB ) oleh KPP terdaftar . Sesuai pasal 13 ayat 2 UU KUP sttd UU HPP , Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tah

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k22/107681--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)