faq1:5k22:107681--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau tanya terkait dengan sanksi jika terdapat PIB yang belum di setorkan dan dilaporkan. Aturannya dimana ya? Terimakasih.
Jawaban
Sesuai pasal 13 UU KUP sttd UU HPP , PPN impor tsb dapat ditagihkan dengan ketetapan pajak ( SKP /SKPKB ) oleh KPP terdaftar . Sesuai pasal 13 ayat 2 UU KUP sttd UU HPP , Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tah
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k22/107681--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)