faq1:5k22:107679--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
.Kak, Misalnya, kita buat bukti potong PPh 21 untuk direktur. Di identitas pemotong yg bagian bawah itu kita buat nama perusahaannya atau nama direkturnya ya?
Jawaban
Sesuai lampiran PER 14/PJ/2013 Angka 1. Diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini. Angka 2. Diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini. Penandatangan bukti pemotongan bisa dilakukan oleh pengurus atau pihak yg ditunjuk sbg kuasa . Jika penandatangan bukti pemotongan dilakukan oleh kuasa , maka diperlukan untuk membuat surat kuasa khusus
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k22/107679--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)