faq1:5k22:107677--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
retur BKP dari kawasan bebas ke TLDDP, mekanismenya seperti apa? apakah saat pengeluaran BKP tersebut harus bayar PPNnya? saat masuk FTZ, diterbitkan FP 07.
Jawaban
- Tetap ada kewajiban pembuatan nota retur . - Jika tidak masuk pasal 3 PMK 171/2017 , Ada kewajiban PPN oleh Pembeli karena masuk sbg Pengeluaran Barang dari Kawasan bebas ke TLDDP . - SSP nya dibuatin oleh BC , mba – PPN yang telah dibayar dengan menggunakan SSP yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean ini merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima BKP sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 2 ayat (10) PMK-62/PMK.03/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k22/107677--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)