User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107676--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada wp dapat penghasilan yang seharusnya dipotong pph 23 dan transaksinya dengan OP, adakah mekanisme setor sendiri pph 23 nya (karena lawan transaksi bukan pemotong) atau memang tidak terutang PPh 23?

Jawaban

Transaksi atas jasa. Defaultnya OP bukan pemotong pph 23, maka tidak dilakukan pemotongan. Tidak ada setor sendiri. Penghasilannya dilaporkan di SPT Tahunan, tapi gak ada kredit pajak yg bisa diperhitungkan dari transaksi ini

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k22/107676--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)