faq1:5k22:107676--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ada wp dapat penghasilan yang seharusnya dipotong pph 23 dan transaksinya dengan OP, adakah mekanisme setor sendiri pph 23 nya (karena lawan transaksi bukan pemotong) atau memang tidak terutang PPh 23?
Jawaban
Transaksi atas jasa. Defaultnya OP bukan pemotong pph 23, maka tidak dilakukan pemotongan. Tidak ada setor sendiri. Penghasilannya dilaporkan di SPT Tahunan, tapi gak ada kredit pajak yg bisa diperhitungkan dari transaksi ini
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k22/107676--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)