User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107675--29-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

1. Saya wanita bekerja dengan NPWP yang gabung dengan suami saya. Tahun 2020 lalu suami saya di PHK dan sudah tidak bekerja sampai saat ini dan dia juga sudah pindah keluar kota dan tidak pernah contact lagi dengan saya. Namun secara hukum kami belum bercerai. Pertanyaan saya apakah saya bisa membuat NPWP baru atas nama saya (NPWP sebelumnya atas nama suami) dengan menanggung 3 anak saya karena saat ini hanya saya yang statusnya bekerja sehingga bisa memudahkan saya untuk melaporkan pajak tahu

Jawaban

bisa masuk kondisi “memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta” (Pasal 7 Ayat 5 PER-04/2020). Tata cara daftarannya di Pasal 9 PER-04/2020. Untuk PTKP agar bisa menanggung harus ada surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k22/107675--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)