faq1:5k22:107669--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
transaksi PPh 23 ada di desember sudah dibayar di desember, diakui penghasilan di desember, tapi baru mau dibuat bupot di januari tahun depan, nanti itu dikreditkan di spt tahunan 2021 atau 2022 ya?
Jawaban
bupot harus dibuat sesuai dengan saat terutang di Psal 15 PP 94 2010, jika memang saat terutangnya di desember, maka bupotnya harus dibuat paling lama akhir desember, dan nanti dikreditkan di th 2021
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k22/107669--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)