User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107664--29-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK 103/2021, PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun. kalo orang tua dan anak gimana?

Jawaban

PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun. Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan; dan b. warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kepemili

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k22/107664--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)