User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107661--29-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ppnjln salah dalam pembayaran dengan kode kpp yang lain dan penginputan spt menggunakan kode kpp lain juga, sudah dilakukan PBK ke kpp yg sebenarnya. mau mastiin, untuk pembetulan di efaktur input ulang dokumen lain pajak masukan kemudian diinput pbk#no kpp, sementara untuk faktur yang salah di 0 kan saja ya?

Jawaban

sesuai dengan ND-1225/2019, untuk penginputan no dokumen tetap menggunakan ntpn#kode kpp. utk yang terlanjur dilaporkan, jika tidak berhasil dengan metode ubah dokumen, maka silahkan dinolkan, dan diinput yang baru.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k22/107661--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)