User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107659--29-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apabila perusahaan ada afiliasi di spt (induk+entitas anak) namun perusahaan induk tidak di audit apakah tetap harus melaporkan laporan notifikasi negara?

Jawaban

kwajiban notifikasi laporan negara tidak terkait dengan audit atau belu. selama memenuhi pasal 4 ayat 1 per 29/2017, Wajib Pajak Badan yang merupakan Entitas Konstituen atau yang memiliki transaksi afiliasi maka harus menyampaikan Notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k22/107659--29-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1