faq1:5k22:107659--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila perusahaan ada afiliasi di spt (induk+entitas anak) namun perusahaan induk tidak di audit apakah tetap harus melaporkan laporan notifikasi negara?
Jawaban
kwajiban notifikasi laporan negara tidak terkait dengan audit atau belu. selama memenuhi pasal 4 ayat 1 per 29/2017, Wajib Pajak Badan yang merupakan Entitas Konstituen atau yang memiliki transaksi afiliasi maka harus menyampaikan Notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k22/107659--29-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1