faq1:5k22:107658--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika mengajukan restitusi atas LB, kemudian jika ditemukan bahwa PM tidak seharusnya dikreditkan, itu apakah ada sanksinya? (kondisinya di sini tidak ada PK sama sekali)
Jawaban
kalo udah terima restitusi, yg berdasarkan pasal 17C, 17D, atau 9 ayat (4b), bisa terbit SKPKB kalo diperiksa KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k22/107658--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)