User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107658--29-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika mengajukan restitusi atas LB, kemudian jika ditemukan bahwa PM tidak seharusnya dikreditkan, itu apakah ada sanksinya? (kondisinya di sini tidak ada PK sama sekali)

Jawaban

kalo udah terima restitusi, yg berdasarkan pasal 17C, 17D, atau 9 ayat (4b), bisa terbit SKPKB kalo diperiksa KPP

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k22/107658--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)