faq1:5k22:107653--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kurs yg dipakai di 26

Jawaban

lihat kpn pemotongannya sesuai pp 94 Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k22/107653--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)